nikah ganggang

Dari Wikikato

bahaso Minangkabau[suntiang]

Kato bando

nikah ganggang

  1. nikah yang dilangsungkan secara agama Islam, tetapi belum diresmikan secara adat karena suatu hal (seperti umur belum cukup, sedang berada di rantau, atau belum ada persiapan, dsb) dan suami boleh tinggal di rumah istrinya